RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Cabang Jakarta Pusat menggelar diskusi publik bertajuk “RUU Kejaksaan: Celah Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerapan Asas Dominus Litis” Pada Kamis (13/02/2025). Bertempat di Warkop Menteng Cikini Jakarta Pusat, acara ini menghadirkan Ketua SEMMI Jakarta Pusat, Zulkarnaen, sebagai pemateri Utama.

Diskusi berlangsung dengan nuansa kritis, mencerminkan kekhawatiran mahasiswa terhadap RUU Kejaksaan yang tengah dibahas. Zulkarnaen menegaskan bahwa penerapan asas Dominus Litis dalam RUU ini bisa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Asas Dominus Litis memberikan kontrol penuh kepada jaksa dalam pengelolaan perkara. Tanpa pengawasan yang ketat, hal ini dapat mengarah pada penegakan hukum yang tidak transparan dan melanggar prinsip keadilan,” tegas Zulkarnaen dalam paparannya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi, kekuasaan yang terpusat dan tidak diawasi cenderung disalahgunakan. “Jika kewenangan jaksa terlalu besar tanpa mekanisme check and balance yang kuat, potensi penyimpangan kekuasaan semakin besar,” lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:57 WIB

Melalui Fraksi PAN di DPR, INKOPTAN Dorong Terbitnya Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:08 WIB

Sekjen Herman Khaeron Tegaskan Kader Demokrat Wajib Hadir Membawa Solusi bagi Rakyat

Rabu, 30 April 2025 - 23:41 WIB

Perisai Syarikat Islam Dukung AM Sangaji sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 30 April 2025 - 16:14 WIB

Korban Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Objektivitas Penegakan Hukum

Rabu, 30 April 2025 - 15:11 WIB

Legislator Golkar Ahmad Irawan Pertanyakan Aspek Khusus dalam Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

Selasa, 29 April 2025 - 17:09 WIB

Bayu Sasongko Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Selasa, 29 April 2025 - 14:37 WIB

Danantara Segera Tempati Kantor Baru, Ini Informasinya

Selasa, 29 April 2025 - 14:07 WIB

Sekjen DPP Partai Demokrat Herman Khaeron Kobarkan Semangat Kader Demokrat di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru