Sambut Tahun 2023, JS3H Masih jadi Isu Prioritas Serikat Pekerja Nasional

Sabtu, 31 Desember 2022 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di tahun 2023, Konsep Jaminan Sosial Semesta Sepanjangan Hayat (JS3H) akan tetap menjadi isu prioritas yang akan terus di perjuangkan oleh SPN. Hal itu dilakukan karena mencakup Job security, income security dan sosial security untuk seluruh warga negara, khususnya buruh yang kesemuanya merupakan tanggung jawab pemerintah.

“Pekerja saat ini masih kesulitan mengakses jaminan kesehatan ketika mengalami sakit, saat kecelakaan kerja banyak pekerja yang kehilangan hak atas jaminan kecelakaan kerjanya. Bahkan jaminan kematian pun sulit di dapat ketika pekerja meninggal dunia dan memasuki usia pensiun, dimana imbalan pasca kerja berupa pesangon, jaminan hari tua dan pensiun dalam posisi kontijensi artinya bisa mendapatkan dan bisa juga tidak mendapatkan. Kondisi seperti ini adalah tanggung jawab pemerintah melalui APBN,” ujar Joko.

Baca Juga :  Pada Refleksi Akhir Tahun, Totalindo Raih Kontrak Baru Senilai 1,3 Triliun di Penghujung Tahun

SPN juga menyoroti tentang upah dimana rumusan upah saat ini mereduksi kebutuhan 3000 kalori bagi pekerja di bawah kelayakan standar sebagaimana rumusan para ahli hiperkes, disisi lain upah minimum juga banyak dilanggar oleh pengusaha sendiri. Bahkan penegakan hukum juga belum bisa melindungi kaum pekerja buruh, dimana banyak pihak yang melakukan pelanggaran tapi belum bisa ditindak sesuai aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Joko menyatakan, “SPN akan terus menyuarakan law enforcement, Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) harus bisa diakses dan diperoleh oleh pekerja formal atau informal agar bisa menjawab semua resiko sosial yang selama ini muncul, dan kesejahteraan bersama bisa diraih,” tutupnya.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun 2024, Ketua Mahkamah Agung Umbar Pencapaian dan Penghargaan yang Diterima MA

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber : Press Release

Berita Terkait

Peringati Hari Kopi Dunia ke-9, Dekopi Resmikan Gerakan Fair Trade Nasional
Bangun Reputasi Indonesia, ADGI Dukung Pemerintah Wujudkan Identitas Visual IKN
Sosialisai Standar Kompetensi Kepenataan Anestesi, Dorce: Institusi Pendidikan Harus Sinergi dengan Organisasi Profesi (IPAI)
Layangkan Uji Formil ke MK, Denny Indrayana: Perppu Ciptaker Melanggar Konstitusi
Dukung Kebaya Goes to UNESCO, Peserta Parade Budaya Nasional 2022 Banjiri Wilayah Sarinah Thamrin
Mencegah Paham Radikalisme, BNPT Sinergi dengan Rumah Komunikasi Lintas Agama Gelar Rapat Persiapan Parade Budaya Nasional 2022
Bupati Freddy Pamerkan Wisata Kaimana di Webinar Nasional ASPEKSINDO
Tantangan Energy Indonesia, Butuh Solusi Multi Dimensi

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:35 WIB

Jelang May Day 2025, SPTJ Ambil Bagian dalam Soft Launching Aliansi Serikat Pekerja BUMD Jakarta Raya

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:57 WIB

Justin DPRD DKI: Mutu Pendidikan Saat Ini Belum Mendukung Jakarta Menjadi Kota Global

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:52 WIB

Legislator PSI Ikut Naik Transportasi Umum, Soroti Beberapa Masalah

Selasa, 29 April 2025 - 10:34 WIB

Pramono Wacanakan KJMU hingga S3, PSI Jakarta Sarankan Fokus Perluas Beasiswa S1 Strategis

Selasa, 29 April 2025 - 10:31 WIB

Legislator PSI Desak Pemprov DKI Tindak Tegas Pencurian Pelat Besi di JPO dan Kolong Tol

Jumat, 25 April 2025 - 16:52 WIB

PSI Jakarta Serukan Formula E Tak Pakai APBD dan Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat Ibu Kota

Kamis, 24 April 2025 - 11:08 WIB

Kisruh Parkir Elektronik DKI, Francine PSI Soroti Kerusakan Mesin dan Praktik Pungli di Jalan Sabang

Rabu, 23 April 2025 - 19:43 WIB

August Hamonangan Menolak Kebijakan Parkir di Kantor Kecamatan, Wali Kota Juga Kena Tarif

Berita Terbaru