Sidang Panti Rehab di Langkat Hadirkan Saksi Meringankan

Kamis, 13 Oktober 2022 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dimana usai sidang nomor perkara 467/Pid.B 2022/PN Stb dengan terdakwa DP dan HS. ketua Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan perkara 469/Pid.B/2022/PN Stb, terhahap terdakwa TU, JS, SP dan RG terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saksi A De Charge yang dihadirkan sebanyak enam orang. Termasuk diantaranya saksi ahli dari UNIKA.

Dua saksi diantaranya merupakan pengurus organisasi Pemuda Pancasila (PP), yakni Mahdalia Sitepu (Adha) dan Faisal Ramadhan. Adha merupakan Wakil Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Langkat. Sedangkan Faisal, pernah menjadi ajudan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP Sumut Anwar Syah (Aweng).

Mereka menjelaskan, sejak dipimpin Aweng PP Sumut bertekad memerangi dan memberantas narkoba. Bagi setiap pengurus PP, Aweng menginstruksikan untuk bersih dari narkoba. Diantaranya dengan rutin melakukan tes urin yang bekerja sama dengan pihak BNN kabupaten/kota.

Hingga kini, hal tersebut masih berlaku dan masuk ke tata tertib (Tatib) kepengurusan organisasi PP. Faisal sendiri, pada tahun 2012 pernah mengunjuni panti rehab itu bersama Aweng. Dimana, lokasinya tidak jauh dari kediaman Ketua MPC PP Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

“Setelah itu, saya tidak mengetahui lagi perkembangannya,” terang Faisal kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat.

Mendirikan tempat pembinaan

Saksi Adha juga membenarkan adanya aturan atau Tatib yang disebutkan Faisal. Seluruh anggota PP harus bersih dari pengaruh narkoba. Panti rehab itu, merupakan tempat pembinaan bagi anggota PP yang bermasalah dengan narkoba.

Baca Juga :  Terkait Vidio yang Viral di Sosmed, Polres Langkat, Ketua MUI dan Kejari Langkat Gelar Pertemuan

Sepengetahuan Adha, tempat itu didirikan oleh Ketua PAC PP Kuala Taruna PA, di lahan milik keluarga TRP. “Saat itu, ada 23 PAC PP di Kabupaten Langkat. Namun hanya Ketua PAC Kuala yang sanggup mendirikan tempat pembinaan untuk anggota yang terlibat narkoba bu hakim,” tutur Adha.

Namun, saksi tidak mengetehui secara pasti bagaimana sistem pengelolaan tempat pembinaan itu. Khusus kepengurusan PP Langkat, rutin dilakukan tes urin setiap 6 bulan sekali.

Terpisah, Mangapul Silalahi dan Poltak A Sinaga, selaku penasihat hukum para terdakawa menegaskan. Saksi yang dihadirkan adalah orang yang bersama terdakwa saat kejadian. Saksi tau persis siapa yang memukul Bedul. Bukan sekali dua kali si Bedul mencuri. Dalam kesaksian sebelumnya dari saksi forensik, penyebab kematian Bedul karena benda tumpul

Baca Juga :  Sambut HUT ke-77, Kapolres Langkat Pimpin Pelepasan Bhakti Sosial

“Sesuai fakta persidangan, Bedul memiliki penyakit asma. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi maupun keluarganya, begitu juga dengan Dewa, saksi menyatakan tidak ada kekerasan yang dilakukan Dewa terhadap Sarianto Ginting,” pungkas Mangapul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 
Bahas Program dengan Kadispen, Bamus Betawi Dorong Mulok Masuk dalam Kurikulum Sekolah
Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 
SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker
Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi
Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB

Daerah

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB