Sidang Panti Rehab di Langkat, PH Kabulkan Permohonan Restitusi Senila Rp. 530 juta Secara Tunai

Kamis, 3 November 2022 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang empat orang terdakwa berisinial DP, HS dan IS, HS dengan nomor 467 dan 468/Pib.B/2022/PN Stb, atas perkara pidana dugaan kekerasan di panti rehabilitasi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin – angin (TRP) hingga mengakibatkan SG dan ASI alias Bedul meninggal dunia.

Kini ke-empat terdakwa melalui Penasehat Hukum Mangapul Silalahi kabulkan permohonan Restitusi atau santunan kepada dua keluarga korban (ahli waris), uang tunai senilai Rp 530 juta, di Pengadilan Negeri Stabat, Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (2/11/2022).

Dimana dalam persidangan itu ketua majelis hakim, Halida Rahardhini SH MHum meyampaikan, surat Retititusi permohonan keluarga yang diajukan LPSK melalui Kejaksaan Negeri Langkat atas meninggal korban telah dikabulkan oleh terdakwa melalui penasihat hukum.

Uang tunai senilai Rp 530 juta itupun diminta ketua majelis untuk dihadirkan dimeja persidangan sementara.” Namun, uang ganti rugi atau santunan baru bisa diterima setelah perkara nomor 467 dan 468/Pib.B/2022/PN Stb berkekuatan hukum tetap pada bulan Desember,”lajut Halida Rahardhini.

Hal itu sesuai dengan Pasal 7 Perma Nomor 1 Tahun 2022.” Dimana, pelaku tindak pidana dan atau pihak ketiga melakukan pembayaran Restitusi sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, uang Restitusi dititipkan di kepaniteraan pengadilan. Tapi kalau ada upaya hukum atas keputusan majelis hakim nantinya, mungkin satu tahun kedepan saudara baru bisa menerima,” ujar ketua majelis hakim sembari mengatakan majelis hakim tidak memiliki hak atas penitipan tesebut.

Baca Juga :  Jajaran Polres Langkat Laksanaan Ops Lilin Toba dan Pendataan Pos Jelang Nataru

Panatauan DetikIndonesia.co.id, sidang yang digelar diruang Prof Dr Kusumah Admadja SH, Pengadilan Negeri Stabat juga di ikuti secara virtual oleh ke-empat terdakwa dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.

Pada persidangan itu, menurut surat pada yang dibacakan ketua majelis hakim. restitusi yang di mohonkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masing-masing keluarga korban mendapatkan tunjangan kematian atau santunan senilai Rp265 juta.

Untuk SG (almarhum) yang sudah bercerai dengan istrinya, hadir sebagai ahli waris Sariandi Ginting yang merupakan adik kandung almarhum. Sedangkan ASI alias Bedul, yang hadir sebagai ahli waris adalah Dewi Safitri yang merupakan sepupunya.

Dimana dalam sidang restitusi itu. Ketua majelis hakim mepertegas ahli waris ASI yakni Dewi Safitri. Yang statusnya sebagai sepupu untuk menerima restitusi itu. Hakim menyampaikan, secara hukum, status ahli waris tidak bisa ke sepupu. Terlebih, Bedul masih memiliki ayah dan adik dan paman.

Baca Juga :  Polisi Diminta Profesional Usut Kasus Penganiayaan Tewasnya HG di Tanjung Keliling

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Gendeng TNI Polri, Pemdes Dolik Gelar Bhakti Kebersihan lingkungan 
Sekjen Partai Demokrat: Semua Warga Negara Setara di Hadapan Hukum, Termasuk Direksi BUMN
Polres Halsel Kembali Melakukan Penertiban Dua Lokasi Tambang Emas Tampa Izin 
Wamen Viva Yoga Siap Hadiri Puncak Perayaan HUT Ke-22 Luwu Timur
Sekjen Demokrat: Tidak Ada Matahari Kembar, Prabowo Pemimpin Sepenuhnya
Kenang Reformasi 1998, Ketum IKA Trisakti Ziarah ke Makam Mahasiswa yang Gugur
Gubernur Malut Bersama BPKP, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
BPN GESID Temui Wamen Desa A. Riza Patria, Siap Kolaborasi untuk Penguatan Desa

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:18 WIB

Wakil Bupati Halut Jadi Khatib dan Imam dalam Safari Jumat di Desa Gotalamo

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:00 WIB

Gendeng TNI Polri, Pemdes Dolik Gelar Bhakti Kebersihan lingkungan 

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:59 WIB

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Program Kebudayaan Fadli Zon untuk Maluku Utara

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:32 WIB

Polres Halsel Kembali Melakukan Penertiban Dua Lokasi Tambang Emas Tampa Izin 

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:23 WIB

Kekayaan Terbesar Maluku Utara Bukan Emas dan Nikel, Tetapi Sejarah dan Kebudayaan.

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:44 WIB

Gubernur Malut Bersama BPKP, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:17 WIB

Wabup Halut Tinjau PDAM Tobelo, Dorong Peningkatan Layanan dan Imbau Warga Taat Bayar

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:08 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Lepas Rombongan Calon Jemaah Haji 1446 H/2025 M

Berita Terbaru