Wow Bawaslu Fakfak Terseret Korupsi Miliaran, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Ajukan Pembelaan

Kamis, 20 Januari 2022 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – 5 (lima) terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 telah dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dengan denda untuk masing – masing terdakwa sebesar Rp.500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Selain menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 9 tahun mendekam di balik jeruji besi, denda Rp.500 juta untuk 5 terdakwa tersebut, JPU dalam tuntutannya juga memohon majelis hakim pengadilan Tipikor untuk menghukum 5 terdakwa membayar uang pengganti (UP) bervariasi mulai dari Rp.700 juta lebih hingga tertinggi Rp.1,8 Miliar lebih.

Dimana untuk terdakwa FT dalam tuntutan, JPU memohon Majelis Hakim untuk menjatuhkannya membayar uang pengganti sebesar Rp. 764.467.300,- (tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah), untuk terdakwa YK, JPU menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 817.961.800,- (delapan ratus tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

Sedangkan untuk terdakwa SHI, JPU memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.837.165.200.- (satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah) dan untuk terdakwa berinisial AZTI, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor agar juga menjatuhkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.188.951.800,- (satu miliar seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) serta untuk terdakwa SN, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.324.524.309,- (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus sembilan rupiah).
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan.

Baca Juga :  Ancam Patahkan Jari Wartawan dan Hina Polisi, Warga Binjai Dilaporkan ke Polisi

Tuntutan untuk 5 terdakwa tersebut dikarenakan JPU menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dalam Surat Dakwaan Primair.

JPU Junjungan Putra Aritonang, SH, MH yang juga mantan Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, ketika dihubungi media Papua Dalam Berita. melalui kontak WhatsAap, membenarkan adanya tuntutan tersebut yang telah dibacakan JPU dalam sidang beberapa waktu lalu secara virtual.

Baca Juga :  Melodrama ARB & Golkar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : Media Papua Dalam Berita

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Golkar Luncurkan Dana Abadi Masjid dan Beasiswa untuk Generasi Muda
Mohammad Musa’ad Akhiri Tugas Sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, Serahkan Estafet Kepemimpinan
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:07 WIB

Menteri Maman Dorong Pengusaha UMKM Lakukan Diversifikasi Pasar di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:17 WIB

Ketua Umum IKA Trisakti Sambut Ribuan Wisudawan yang Resmi Bergabung Sebagai Anggota IKA Trisakti.

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:57 WIB

Kementerian UMKM dan YDBA Selenggarakan Pelatihan Trainer untuk Lembaga Inkubator Demi Membangun Ekosistem Wirausaha yang Inklusif

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:24 WIB

Wamen UMKM Soroti Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Mendorong Kewirausahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:36 WIB

Maman Abdurrahman Berziarah Ke Makam Pejuang Reformasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:07 WIB

Menteri UMKM Ajak Pemda Berdayakan UMKM secara Inklusif dan Berkelanjutan

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:38 WIB

Kadin Yakin Pertumbuhan Ekonomi Akan Meningkat di Sisa Tahun 2025

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:30 WIB

Apindo: Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja bagi Korban PHK

Berita Terbaru