Abaikan SP Seorang Oknum Polisi Berpangkat Briptu Diadukan LBH Marimoi Ke Propam Polda Malut

Selasa, 26 Juli 2022 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Seorang oknum anggota Polisi dengan inisial Briptu JM, telah dilaporkan ke Propam Polda Malut, dikarenakan oknum tersebut dinilai telah mengabaikan Surat Pernyataan (SP), terkait kesepakatan untuk menafkahi anak dari hasil perkawinannya dengan seorang perempuan berinisial MJS.

Tim Hukum MJS, Desy Karinina Buamona, SH, kepada media ini, Senin (25/7), menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan JM ke Propam Polda Malut atas kasus dugaan penelantaran anak, laporan ini disampaikan ke Propam Polda Malut pada Rabu, 20 Juli 2022 pekan kemarin.

Lanjut Desy, pengaduan ini disampaikan ke Propam Polda Malut, atas permintaan klien mereka yakni MJS karena dirinya merasa dibohongin oleh JM, sebagaimana isi dari SP yang telah disepakati bersama pada beberapa tahun lalu, dimana pada saat JM bertugas di Polres Kab. Pulau Morotai.

Namun laporan yang disampaikan pihaknya selaku tim hukum MJS ke Polda Malut, menemui sedikit kendala dikarenakan pihak Propam Polda Malut, tidak langsung memproses akan tetapi disarankan agar laporan tersebut disampaikan ke Kasi Propam Polres Kab. Halteng, karena terlapor saat ini bertugas di Polres Halteng,” ujar Desy.

“Atas saran tersebut kata Desy, pihaknya langsung menghubungi Kasi Propam Polres Halteng, namun hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak Polres, sebagaimana yang diharapkan pihaknya selaku pelapor.

Sementara Yulia Pihang, SH, yang juga tim hukum MJS, menegaskan bahwa sesuai dengan janji Propam Polda Malut, maka dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mendatangi Polda Malut, guna melaporkan JM secara pidana maupun kode etik Kepolisian RI, apabila Kasi Propam Polres Halteng tidak menggubris baik atas pengaduan mereka.

Baca Juga :  Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:49 WIB

Jelang May Day 2025, Aliansi Serikat Pekerja BUMD Jakarta Raya Lakukan Soft Launching dan Penandatangan Pakta Integritas

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:57 WIB

Justin DPRD DKI: Mutu Pendidikan Saat Ini Belum Mendukung Jakarta Menjadi Kota Global

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:52 WIB

Legislator PSI Ikut Naik Transportasi Umum, Soroti Beberapa Masalah

Selasa, 29 April 2025 - 10:34 WIB

Pramono Wacanakan KJMU hingga S3, PSI Jakarta Sarankan Fokus Perluas Beasiswa S1 Strategis

Selasa, 29 April 2025 - 10:31 WIB

Legislator PSI Desak Pemprov DKI Tindak Tegas Pencurian Pelat Besi di JPO dan Kolong Tol

Jumat, 25 April 2025 - 16:52 WIB

PSI Jakarta Serukan Formula E Tak Pakai APBD dan Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat Ibu Kota

Kamis, 24 April 2025 - 11:08 WIB

Kisruh Parkir Elektronik DKI, Francine PSI Soroti Kerusakan Mesin dan Praktik Pungli di Jalan Sabang

Rabu, 23 April 2025 - 19:43 WIB

August Hamonangan Menolak Kebijakan Parkir di Kantor Kecamatan, Wali Kota Juga Kena Tarif

Berita Terbaru

Irma Mayang Sari(Pengurus BSNPG & PP KPPG)

Teraju

Dari Rumah, Perempuan Menenun Ekonomi Bangsa

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:54 WIB