Abaikan SP Seorang Oknum Polisi Berpangkat Briptu Diadukan LBH Marimoi Ke Propam Polda Malut

Selasa, 26 Juli 2022 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Seorang oknum anggota Polisi dengan inisial Briptu JM, telah dilaporkan ke Propam Polda Malut, dikarenakan oknum tersebut dinilai telah mengabaikan Surat Pernyataan (SP), terkait kesepakatan untuk menafkahi anak dari hasil perkawinannya dengan seorang perempuan berinisial MJS.

Tim Hukum MJS, Desy Karinina Buamona, SH, kepada media ini, Senin (25/7), menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan JM ke Propam Polda Malut atas kasus dugaan penelantaran anak, laporan ini disampaikan ke Propam Polda Malut pada Rabu, 20 Juli 2022 pekan kemarin.

Lanjut Desy, pengaduan ini disampaikan ke Propam Polda Malut, atas permintaan klien mereka yakni MJS karena dirinya merasa dibohongin oleh JM, sebagaimana isi dari SP yang telah disepakati bersama pada beberapa tahun lalu, dimana pada saat JM bertugas di Polres Kab. Pulau Morotai.

Namun laporan yang disampaikan pihaknya selaku tim hukum MJS ke Polda Malut, menemui sedikit kendala dikarenakan pihak Propam Polda Malut, tidak langsung memproses akan tetapi disarankan agar laporan tersebut disampaikan ke Kasi Propam Polres Kab. Halteng, karena terlapor saat ini bertugas di Polres Halteng,” ujar Desy.

“Atas saran tersebut kata Desy, pihaknya langsung menghubungi Kasi Propam Polres Halteng, namun hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak Polres, sebagaimana yang diharapkan pihaknya selaku pelapor.

Sementara Yulia Pihang, SH, yang juga tim hukum MJS, menegaskan bahwa sesuai dengan janji Propam Polda Malut, maka dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mendatangi Polda Malut, guna melaporkan JM secara pidana maupun kode etik Kepolisian RI, apabila Kasi Propam Polres Halteng tidak menggubris baik atas pengaduan mereka.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pembunuhan Tiga Warga di Kepsul, Ini Motifnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas
Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena
Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M
Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap
Kabur ke Rumah Paman, Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun di Langkat Diciduk Polisi
Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Udin H. Hasan Dipukuli Polisi dan Dituduh Sebagai Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:46 WIB

SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB