Terdakwa Penyalahgunaan BBM Subsidi di Taliabu Didenda 20 Milyar

Rabu, 28 September 2022 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TALIABU – Pengadilan Negeri (PN) Bobong, melakukan sidang putusan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara (Malut).

Terdakwa atas nama Unding Samadali, di sidang berdasarkan perkara nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Bbg. menghadiri sidang tuntutan tersebut tanpa didampingi oleh penasihat hukum.

Humas PN Bobong, Willy Marsaor mengatakan terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan kombinasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama (Terdakwa) melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama, Pasal 40 angka 7 undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Willy, melalui keterang tertulis, Selasa (27/9/2022).

Kemudian, terdakwa melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan..”Pasal 40 angka 8 undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” imbuhnya.

Baca Juga :  PDAM Kepsul Target Pembangunan IPA Tuntas Akhir 2021

Yang Bersangkutan Terdakwa ini juga telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Yusri
Editor :
Sumber : Willy Marsaor

Berita Terkait

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 
Bahas Program dengan Kadispen, Bamus Betawi Dorong Mulok Masuk dalam Kurikulum Sekolah
Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 
SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker
Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi
Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:46 WIB

SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB