Terdakwa Penyalahgunaan BBM Subsidi di Taliabu Didenda 20 Milyar

Rabu, 28 September 2022 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terangnya.

Disamping itu, terdakwa selaku nahkoda berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar. “Pasal 323 ayat (1) undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ungkap Willy.

Kata Willi, majelis hakim secara sah memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas kasus ini. Karena itu, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar). Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dikurangi dan denda sejumlah Rp18.800.000.000 (delapan belas) milyar delapan ratus juta rupiah) Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan,” paparnya.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Soroti Kinerja Polsek Kayoa

Berikut barang bukti yang disita :

  1.  Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) jenis solar sebanyak 495 (empat
    ratussembilan puluh lima) liter dirampas untuk negara;
  2. Bakar Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) jenis Pertamax sebanyak 3.685 (tiga ribu enam ratus delapan puluh lima) liter, dan 1 (satu) buah kapal dikembalikan kepada terdakwa. Terhadap putusan tersebut, JPU dan terdakwa memiliki waktu 7 (tujuh) hari apabila akan mengajukan upaya hukum banding.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Pulau Taliabu menuntut terdakwa sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Niaga BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah dan nakhoda yang berlayar tanpa Memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan syahbandar, yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
    Sebagaimana dakwaan kesatu Alternatif ketiga dan dakwaan.
  2. Penuntut umum juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi dan denda sejumlah Rp18.800.000.000,- (delapan belas milyar delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti, dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.(DI/Yusri)
Baca Juga :  Wakil Tidore Ingatkan ASN Tentang Penyaluran Zakat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Yusri
Editor :
Sumber : Willy Marsaor

Berita Terkait

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 
Bahas Program dengan Kadispen, Bamus Betawi Dorong Mulok Masuk dalam Kurikulum Sekolah
Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 
SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker
Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi
Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:46 WIB

SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB