SHM Andy Tjakra; HMI Cabang Ternate, “Ada Apa BPN dan Pemkota Ternate??

Jumat, 30 September 2022 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum HMI Cabang Ternate, Gufran Ayyub.(Doc:DETIK Indonesia)

Ketua Umum HMI Cabang Ternate, Gufran Ayyub.(Doc:DETIK Indonesia)

DETIKIMDONESIA.CO.OD, TERNATE – Di duga tidak memiliki dokumen pendukung sebagai syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate. Dan juga sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dalam menanggapi, penerbitan SHM Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, yang diduga tidak memiliki dokumen pendukung tersebut.

Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Ternate, Gufran Ayyub, kepada media ini, Jum’at (30/9), menyampaikan bahwa terkait dengan kepemilikan SHM atas nama Andy Tjakra, yang diduga tidak memiliki dokumen pendukung dari Pemkot Ternate, saat permohonan penerbitan SHM tersebut wajib ditelusuri oleh pihak terkait.

Lanjut Gufran, jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor: 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, maka tidak diperbolehkan ada penerbitan SHM kepemilikan tanah diatas air. Selain itu juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016, tentang Penataan Pertanahan diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dimana Permen tersebut juga tidak mengiyakan hal yang sama.

Sambungnya selain peraturan perundang-undangan tersebut, permohonan penerbitan SHM juga diwajibkan kepada pemohon agar mengatongi persyaratan sebagai berikut;
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Bukti Akta Jual Beli (AJB), apabila tanah diperoleh dari jual beli.
7. Surat pernyataan kepemilikan lahan.
8. Fotokopi girik atau letter C yang dimiliki.
9. Surat riwayat tanah
10. Surat pernyataan tidak sengketa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 
Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam
2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 
SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker
Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi
Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024
Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi
Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 16:45 WIB

Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Selasa, 23 April 2024 - 20:19 WIB

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Senin, 4 Maret 2024 - 19:15 WIB

Lanny Gumulya Peraih Emas Asian Games IV Meninggal di Usia 80 Tahun

Rabu, 28 Februari 2024 - 21:12 WIB

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:27 WIB

Breaking News: Kylian Mbappe Dikonfirmasi Gabung Real Madrid

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:27 WIB

Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap

Selasa, 30 Januari 2024 - 11:42 WIB

Kabur ke Rumah Paman, Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun di Langkat Diciduk Polisi

Berita Terbaru