Wamenaker RI Afriansyah Noor: UMP 2023 Sesuai Inflasi

Selasa, 8 November 2022 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, PAPUA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus menggodok besaran upah minimum 2023, dan rencananya akan diumumkan pada pekan ketiga November 2022. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut besaran UMP 2023 tak jauh dari tingkat inflasi Indonesia.

Afriansyah memastikan kalau UMP 2023 akan tetap mengalami kenaikan. Meski, Afriansyah tak memberi bocoran berapa besaran kenaikannya.

“Pasti ada kenaikan dong tapi persentasenya sesuai  dengan inflasi. Karena keuangan negara juga artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini terdampak pada krisis yang sekarang gitu,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jumat (28/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi saya berharap kementerian ini terutama para pekerja juga mengerti keadaan kita juga. Jangan mau memaksakan kehendak juga gitu,” tambahnya.

Baca Juga :  Konsolidasi PBB Di Wilayah Sulawesi Dan Maluku, Tegas Prof Yusril Cawapres Prabowo

Afriansyah memastikan saat ini pihaknya masih terus menggodok formulasi tersebut. Bahkan, dia menargetkan pembahasannya akan rampung sebentar lagi.

“Segeralah sebelum november ini,” kata dia.

Dia mengatakan saat ini prosesnya masih dilakukan pembahasan antar kementerian dan lembaga. Sehingga besaran kenaikannya belum ditentukan pasti.

“Sementara masih digodok dengan beberapa kementerian dan lembaga, masalah upah minimum nantinya belum ditetapkan. Masih menunggu proses, jadi Kementerian dan Lembaga sedang berembuk,” tuturnya.

Untuk diketahui, formulasi penetapan upah minimum memang mengacu pada besaran inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Secara sederhana, kenaikan upah minimum tidak akan jauh dari besaran inflasi maupun pertumbuhan ekonomi.

Menurut catatan Detikindonesia.co.id, upah minimum tak mengalami kenaikan pada 2021 karena alasan pandemi Covid-19. Sementara, rata-rata upah minimum naik sekitar 1,09 persen di 2022.

Baca Juga :  Ketum PBNU Minta Capres-Cawapres tak Catutkan Nama NU dalam Konstelasi Pilpres 2024

Buruh Mengaku Belum Diajak Diskusi

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan pembahasan untuk menentukan upah minimum 2023. Kabarnya, pengumuman besaran upah akan dilakukan pada 21 November 2022 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi belum berbicara banyak soal progres diskusi mengenai upah minimum ini. Dia mengaku akan memberikan update jika progresnya sudah terlihat signifikan.

“Tunggu dulu, nanti kalau ada informasi signifikan kita beritahukan,” katanya saat dikonfirmasi Detikindonesia.co.id, Rabu (26/10/2022).

Untuk diketahui penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dilakukan selambatnya pada 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2022.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku belum diajak diskusi mengenai penetapan upah. Padahal, menurutnya, seharusnya sudah dilakukan di Oktober ini.

Baca Juga :  Ketua DPD RI: Rakyat Tak Sejahtera Karena Salah Kelola Kekayaan Alam

“Belum, seharusnya Oktober ini sudah ada pembahasan,” ungkapnya.

Ketika ditanya terkait rekomendasi besaran upah, Said Iqbal bersikukuh meminta kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Ini mengacu pada besaran tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Rekomendasi buruh 13 persen,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : Liputan 6

Berita Terkait

Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas
Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Untuk Dijegal
Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Beri Analisa Dampak Bagi Daerah
Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
Sukses Bikin DPD RI Bertaji, LaNyalla Terima Special Award dari PWI Jatim
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB

Daerah

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB