Diduga Ada Udang Dibalik Batu, PUPR Ternate Belum Layangkan SP-3 Ke Adam

Selasa, 29 November 2022 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan tanpa IMB, milik Adam.

Bangunan tanpa IMB, milik Adam.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, hingga saat ini belum lagi melayangkan Surat Pemberitahuan (SP-3), dalam bentuk teguran kepada Adam salah satu pengusaha kayu, yang diketahui telah mendirikan bangunan gedung di area terlarang, yakni diatas muara kali mati di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Selasa (29/11).

Pantauan media ini, bangunan gedung tersebut berdiri diatas lahan yang tidak seharusnya mendirikan bangunan, sebagaimana yang telah termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate, Nomor: 1 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Nomor: 2 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bahkan bangunan gedung yang merupakan tempat penampungan kayu tersebut pun telah lama diketahui oleh pihak PUPR Ternate, dan PUPR sendiri telah dua kali melayangkan Surat Pemberitahuan, guna dibongkar secara suka rela oleh pemiliknya yakni Adam, namun pemilik bangunan seakan acuh tak acuh dan atau tidak menggubris Surat dari PUPR itu sendiri.

Lebih mirisnya lagi Dinas PUPR Ternate pun, seakan diam dan tidak mengambil pusing  atas keberadaan bangunan gedung, yang telah jelas-jelas melanggar PERDA tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan SP-3 sebagai surat teguran terakhir, yang hingga saat ini belum dilayangkan oleh PUPR Ternate kepada Adam, dimana batas waktu yang ditetapkan dalam SP-2 sudah melewati kurang lebih 28 hari, dan sudah seharusnya PUPR Ternate melayang kan SP-3, karena tenggang waktu yang diberikan dalam SP-2 sudah terlampau jauh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 
Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam
2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 
SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker
Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi
Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024
Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi
Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 16:45 WIB

Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Selasa, 23 April 2024 - 20:19 WIB

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Senin, 4 Maret 2024 - 19:15 WIB

Lanny Gumulya Peraih Emas Asian Games IV Meninggal di Usia 80 Tahun

Rabu, 28 Februari 2024 - 21:12 WIB

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:27 WIB

Breaking News: Kylian Mbappe Dikonfirmasi Gabung Real Madrid

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:27 WIB

Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap

Selasa, 30 Januari 2024 - 11:42 WIB

Kabur ke Rumah Paman, Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun di Langkat Diciduk Polisi

Berita Terbaru