Taib Warhangan Ingatkan DPRD Tak Kongkalikong Pengusulan 3 Nama Pj Bupati Buru

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, NAMLEA – Akademisi Universitas Iqra Buru (Uniqbu), Muhamad Taib Warhangan mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, Maluku agar tidak ada praktek kongkalikong dalam pengusulan tiga nama penjabat (Pj) Bupati Buru.

Pengusulan tiga nama calon penjabat Bupati Buru sesuai surat edaran Mendagri Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 tentang usul nama calon penjabat bupati/walikota yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Buru.

Sebab, masa kepemimpinan Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy dalam memimpin Kabupaten Buru akan berakhir pada Mei 2023 mendatang. Maka perlu ada pengusulan nama-nama bakal calon penjabat Bupati Buru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam edaran tersebut, pada poin 2 menjelaskan bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat Bupati/Wali Kota dengan orang yang sama/beda untuk menjadi bahan pertimbangan Mentri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Soroti Oknum Caleg Di Halsel, Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kepentingan Politik

Untuk itu, Muhamad Taib Warhangan menegaskan agar DPRD lebih demokratis untuk mengusung 3 nama penjabat Bupati Buru, supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Redaksional dari surat Mendagri yang menyebutkan kata dapat mengusulkan 3 nama, bukan menjadi hak mutlak DPRD Kabupaten Buru semata, tetapi harus ada keterlibatan masyarakat sebagai wujud implementasi konstitusi dan demokrasi,” ucap Taib Warhangan, pada keterangan tulisannya,
Menurut Dosen Fakultas Hukum Uniqbu ini DPRD Kabupaten Buru yang merupakan representasi publik harus lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Karena di Kabupaten Buru terdapat ASN yang juga memiliki integritas dan kepangkatan untuk menjadi Penjabat Bupati Buru, prioritas anak daerah menjadi kewajaran supaya tidak ada kegaduhan diwaktu-waktu yang akan datang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kacabdin Apresiasi Kinerja SLB YTC Kuta Blang Bireuen

Ia menegaskan rakyat harus terlibat mengawal, dan mendorong anak daerah untuk mencapai kestabilan pemerintahan dan mempermudah kepentingan publik.

Ketua Yayasan Bantuan Pulau Buru ini meminta kepada DPRD Kabupaten Buru supaya membuat uji publik 3 nama terlebih dahulu kepada masyarakat secara terbuka, dengan mengajukan nama-nama yang telah memenuhi syarat kepangkatan, kemudian disampaikan ke publik untuk mendapat tanggapan.

Selanjutnya, Taib menegaskan
tahapan proses diseminasi dilakukan oleh DPRD dengan melibatkan publik secara bermakna meanigful participation dalam pengajuan calon kepala daerah tersebut, setelah itu baru dilakukan screening terhadap calon-calon yang mendapat raport baik dari masyarakat itulah yang akan diajukan oleh DPRD sebanyak 3 orang kepada Mendagri.

Baca Juga :  Diskop UKM Aceh Gelar Bimtek Wirausaha Produktif Bagi Masyarakat Idi Rayeuk

“Karena penjabat yang saat ini ditunjuk langsung oleh Mendagri dalam menjalankan tugas di Kabupaten Buru dinilai belum maksimal. Maka peluang yang diberikan Mendagri sekarang ini mestinya diimplementasikan dengan baik sesuai dengan kemauan publik, supaya tidak menimbulkan kecurigaan buruk dari masyarakat kepada DPRD Kabupaten Buru,” jelasnya.

Ia menambahkan keterlibatan public dapat dilakukan dengan melibatkan Tokoh Adat, Tokoh Agama, Organisasi Kepemudaan, LSM, NGO, LBH dan juga elemen lain.

“Supaya tidak ada istilah kongkalikong dan oligarki menyosong pengusulan nama-nama Penjabat Bupati Buru nanti. Sebab, kepentingan masyarakat lebih utama daripada kepentingan pribadi, sesuai dengan amanat konstitusi dan Undang-undang otonomi Daerah,” tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 
Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam
2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 
SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker
Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi
Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024
Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi
Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 16:45 WIB

Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Selasa, 23 April 2024 - 20:19 WIB

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Senin, 4 Maret 2024 - 19:15 WIB

Lanny Gumulya Peraih Emas Asian Games IV Meninggal di Usia 80 Tahun

Rabu, 28 Februari 2024 - 21:12 WIB

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:27 WIB

Breaking News: Kylian Mbappe Dikonfirmasi Gabung Real Madrid

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:27 WIB

Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap

Selasa, 30 Januari 2024 - 11:42 WIB

Kabur ke Rumah Paman, Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun di Langkat Diciduk Polisi

Berita Terbaru