Praktis Hukum Soroti Pertemuan Bupati Halsel dan Oknum Komisioner KPU

Sabtu, 23 Maret 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim R Tampilang soroti pertemuan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hassan Ali Bassam Kasuba dan Oknum Komisioner KPU Halsel berinisial DH.

Berdasarkan foto pertemuan Bupati dan oknum komisioner KPU Halsel yang diterima awak media, Bupati didampingi salah satu bawahannya dan DH sedang duduk sambil cerita.

Pertemuan itu diduga diruang kantor Bupati Halsel, terlihat Bupati dan bawahannya berpakaian Dinas, sementara DH menggunakan kameja lengan panjang yang duduk berhadapan dengan Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus mengatakan dengan adanya pertemuan itu sebenarnya tujuannya untuk apa? Kemudian pertemuan itu apakah secara pribadi ataukah seperti apa?

Untuk itu, dirinya meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk segera memeriksa salah satu oknum Komisioner KPU Halsel berinisial DH yang diduga bertemu langsung dengan plt Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba.

Baca Juga :  Ikut Zoom Meeting Bersama Menteri PAN RB A. Azwar Anas, Walikota Tidore Fokus Mendengarnya

“Pertemuan itu sebenarnya kapan, dan tujuannya apa? sehingga harus ada pertemuan, yang diduga pada waktu pesta Rakyat alis pemilu dimulai,” ujar Agus pada jumat 22 Maret 2024.

Dirinya meminta DKPP memeriksa DH karena sudah jelas didalam pasal 8 huruf L peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum nomor 2 tahun 2022 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Didalam peraturan tersebut yang didalamnya menyebutkan dilarang keras dengan adanya pertemuan penyelenggara dan peserta pemilu tertentu.

“Dalam huruf L itu menyebutkan bahwa penyelenggara menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu,” katanya.

Artinya, kata Agus pasal tersebut menunjukkan bahwa menghindari itu bukan hanya kepada Caleg, tetapi seorang Bupati yang notabenenya seorang partai atau pimpinan partai maupun pengurus itu dilarang.

Baca Juga :  Dilirik PKS, Helmi Umar Muksin akan Dampingi Bassam di Pilkada Halmahera Selatan

Karena didalam pertemuan itu sudah pasti mempengaruhi publik bahwa ada kepemihakan peserta pemilu, jadi sudah jelas pertemuan tersebut dapat menyalahi peraturan tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.

“Jadi sudah jelas yang bersangkutan harus ditindaklanjuti atau diproses secara etik, karena dia telah melanggar norma tentang penyelenggara, tapi dia masih melanggar,” jelasnya.

Kemudian oknum KPU ini dari hasil pertemuan yang dilihat didalam fotonya itu dari gestur tubuhnya ketika berkomunikasi dengan seorang Bupati rupanya dia mendapatkan arahan.

“Sehingga dari cara duduknya saja seperti yang mendapat intruksi,” pintanya.

Maka dari itu pertemuan tersebut perlu didalami oleh DKPP, apabila benar yang bersangkutan itu bertemu saat menjelang pemilihan legislatif kemarin atau belum mampu sesudah segera diperiksa.

Baca Juga :  Masyarakat Antusias Menyambut Kedatangan Bupati Dan Ketua TP. PPK Halsel

Apapun alasannya tetap diperiksa, karena itu telah melanggar kode etik didalam pasal 8 huruf L, makanya tak ada bagi yang bersangkutan (DH) untuk tidak diproses.

Kalau sampu yang bersay itu tidak diproses, sebenarnya ada apa?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 
Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam
2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 
SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker
Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi
Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024
Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi
Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:46 WIB

SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB