IKN Nusantara Terkoyak, Edy Mulyadi Cs Dilaporkan Pandawa Nusantara di Kabareskrim

Selasa, 25 Januari 2022 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Perhimpunan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara melaporkan Edy Mulyadi dan Azham Khan ke Bareskrim Polri, Selasa (25/1/2022).

Pandawa Nusantara menilai pernyataan Edy Mulyadi cs soal “Tempat Jin Buang Anak” buntut dari pernyataanya yang mengkritik Ibu Kota Negara (IKN) baru telah mengoyak kemajukan dan harmoni kehidupan bangsa.

“Pernyataan yang disampaikan oleh saudara Edy Mulyadi (EM) terkait dengan Issue
Pemindahan Ibukota Negara (IKN) dengan menyebutkan hanya Kuntilanak, Gunderuwo, dan Setan yang mau pindah kesana sontak mengoyak dan mencabik-cabik kemajemukan yang selama ini kita jaga,” kata Sekjen Pandwa Nusantara, Faisal Anwar kepada Media, Selasa (25/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat perkataan yang disampaikan oleh saudara Edy Mulyadi (EM) di atas membuat
masyarakat Kalimantan tersingggung dan terganggu relung hatinya. Oleh karena itu, Kami dari DPP Pandawa Nusantara pada hari ini, Selasa, 25 Januari 2022 mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan ucapan yang disampaikan oleh EM
terkait dengan ucapan yang mengandung merendahkan harkat dan martabat orang
Kalimantan yang ke depan bisa berpotensi mengganggu keutuhan NKRI dan mengusik semua aspek kehidupan negara kita,” tegasnya.

Pandawa Nusantara, lanjut Faisal menilai ada tiga yang dapat dijadikan acuan penegakan hukum terhadap terlapor nanti, yakni: Pertama, UU ITE PASAL 28 AYAT 2 UU Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : monitor.co.id

Berita Terkait

Percepat Penguatan IKN, Kemenpan RB Pastikan SDM Berkualitas
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
RDP di DPRD Langkat Soal Ratusan PPPK Guru yang Gagal Seleksi Diwarnai Aksi Saling Pukul Meja
Terkesan Carut Marut Seleksi PPPK di Langkat, Wakil Ketua LPK Minta Kapolres dan Kajari Periksa BKD Langkat dan Dinas Terkait
Pada Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Paparkan Capaian Selama 2023
Ratusan Guru Honorer di Langkat Lulus Passing Grade PPPK Unjuk Rasa di Kantor Bupati
Pengukuhan 138 Pejabat di Pemkab Langkat Menuai Kritikan dan Munculkan “Bau Tak Sedap”

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Berita

LBH DPP Bapera Buka Posko Bantuan Hukum Gratis di Bogor

Minggu, 28 Apr 2024 - 17:38 WIB

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB