KPUD Fakfak Dipertanyakan Dana Pilkada 2020

Selasa, 11 Januari 2022 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPUD Kabupaten Fakfak - Papua Barat (doc. istimewah)

Kantor KPUD Kabupaten Fakfak - Papua Barat (doc. istimewah)

DETIKINDONESIA.ID, FAKFAK – Pilkada Fakfak 2020 selesai “Rp.45 Miliar dana hibah menjadi tanda tanya” Pilkada Fakfak 2020 telah selesai dan pemerintahan barupun boleh berjalan dengan semestinya. Namun terkesan banyak pihak yang seakan lupa dengan bantuan mentereng dalam dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak tahun 2020.
Sebanyak Rp.45 Miliar adalah besaran dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Fakfak sebagai sebuah lembaga yang diberikan kepercayaan terhadap negara untuk melakukan pesta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak 2020.

Satu hal yang harus diingat bahwa Rp.45 Miliar adalah bersumber dari APBD Fakfak yang mana disitu adalah uang berasal dari warga masyarakat Fakfak.

Baca Juga :  Mencedrai Institusi MA, APLPI: Tersangka Nurhadi Segera Pindahkan Ke Nusakembangan  

Tentunya kita dapat bertanya kepada pihak-pihak terkait, bagaimana pertanggung jawabannya terkait dengan Rp. 45 Miliar tersebut. Ini bukan dana yang kecil tentunya dan semua harus dilakukan pertanggung jawaban yang benar dan tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana pesta pemilihan kepala daerah adalah sebuah hajatan publik untuk menuju sebuah perubahan yang barang tertentu melibatkan publik. Maka sama halnya pertanggung jawaban dana hibah juga sudah tentu dapat menjadi pengetahuan publik masyarakat Fakfak sebagai bentuk pertanggung jawaban.

Sejauh ini yang kami amati untuk pertanggung jawaban dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak. Sampai saat ini belum menjadi konsumsi publik, pada hal kita lupa bahwa publik juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dan sejauhmana pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Fakfak terhadap dana hibah tersebut.

Baca Juga :  Syah Afandin: Maksimal Satu Tahun, Program Berobat Gratis Akan Berjalan

Dalam telusurannya Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia Wilayah Papua Barat Andry.M.R.Laritembun mengungkapkan sejauh pengamatannya terdapat kejanggalan dalam laporan pertanggung jawabannya. Kita telah mengetahui bersama bahwa Rp.45 Miliar merupakan jumlah besaran yang diterima oleh KPUD Kabupaten Fakfak untuk 5 (Lima) Kandidat calon kepala daerah pada saat itu.

Setelah berjalannya proses verifikasi dari 5 kandidat tersebut hanya dua kandidat yang layak untuk bertarung dalam pesta demokrasi tersebut. Secara otomatis penggunaan anggaran tersebut berlaku untuk 5 kandidat calon kepala daerah sampai pada saat KPUD memutuskan dua kandidat yang layak bertarung.

Untuk itu, pertanggung jawabannya juga harus jelas. Merebak informasi yang beredar dimana Komisis Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Fakfak hanya mengembalikan Rp.1,5 M dan ini yang patut kita kawal secara bersama apakah pertanggung jawabannya dapat diterima ataukah seperti apa, masuk akalkah nilai seperti itu yang harus dikembalikan…?.

Baca Juga :  Polres Langkat Ungkap Pelaku Penganiayaan Yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : radarbi.id

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:36 WIB

Kodam VI/Mulawarman Dukung Percepatan Swasembada Pangan di Kalimantan Timur

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:23 WIB

Kekayaan Terbesar Maluku Utara Bukan Emas dan Nikel, Tetapi Sejarah dan Kebudayaan.

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:04 WIB

Polresta Balikpapan Kawal Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji di Bandara SAMS

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:54 WIB

Operasi SAR Kapal Ferry Muchlisa Resmi Ditutup, Seluruh Korban Ditemukan

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:49 WIB

Gubernur Kaltim Minta PLN Selesaikan Penyambungan Listrik di 110 Desa Belum Teraliri

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:08 WIB

Mitra Driver Online Kaltim Serukan Aksi Nasional pada 20 Mei 2025

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:16 WIB

Diduga Lakukan Pungli, Oknum Aparatur Desa Gunung Sari Resahkan Sopir Truk Sawit

Senin, 5 Mei 2025 - 15:40 WIB

Dalam Halalbihalal Warga Kaltim di Jakarta, Gubernur Kaltim Serukan Pentingnya Pendidikan untuk Anak-Anak Kaltim

Berita Terbaru