Maraknya Ilegal Fishing di Selat Obi, Aliansi Anak Nelayan Menggelar Aksi Gabungan

Sabtu, 4 Juni 2022 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 tahun 2021, pasal 16 poin a) menegaskan kalau jarak antar rompong harus berjarak 10 mil laut. Sementara pada poin f) menegaskan pemasangan Rompon tidak ditempatkan pada alur pelayaran.

“Kondisi dilapangan, pemasangan Rumpon di perairan Selat Obi tidak sampai 10 mil laut, bahkan keterangan nelayan hanya dua,sampai tiga mil laut saja dan mengganggu pelayaran karena dipasang zig-zag,” kata Sulton.

Sulton juga bilang, pemasangan Rumpon di wilayah perairan Selat Obi banyak yang tidak memiliki papan tanda pengenal [papan izin], padahal permen tersebut, dalam pasal 19 mengatur tiap Rompon yang dipasang harus mencantumkan nama pemilik, nomor Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) dan titik koordinator rumpon.

Para demostran juga mendesak agar Gubernur Provinsi Malut segera mencabut SK Gubernur nomor: 502/DPMPTSP/VII/2019 tentang pemanfaat ruang laut Pulau Obi sebagai tempat pembuangan limbah tailing.

Hasil audience antara Aliansi Anak Nelayan Obi dan DKP Provinsi Malut melahirkan nota kesepahaman. Terdapat dua poin yang akan dilaksanakan DKP Provinsi:

1. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara akan melakukan penertiban Rumpon dan IUU Fishing di wilayah perairan Halmahera Selatan pada tanggal 14 – 20 Juni 2022 bersama nelayan dan Stackeholder terkait.

2. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara akan memberikan pertimbangan teknis terkait pemberhentian sementara aktifitas penangkapan nelayan Pajeko di perairan Obi kepada DPM PTSP pertanggal dua sampai lima Juni 2022.

Baca Juga :  Diduga Mantan Pejabat Desa Moloku Terkesan Dilindungi

Nota kesepahaman ini, ditandatangani oleh Sugiharsono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap yang mewakili Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Malut, Hamka Laiba, Perwakilan Nelayan Obi, dan Sulton Umar, Koordinator Aliansi Anak Nelayan Obi diatas materai enam ribu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi
Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024
Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi
Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari
Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat
Safitri Malik Soulisa Optimis Dapat Dukungan dari NasDem di Pilkada Bursel 2024
SBGN Malut Tarik Diri Terkait PHK yang Dilakukan Oleh PT. WP
Bupati Freddy Thie Kembalikan Berkas Pendaftaran Calon Bupati Kaimana ke DPD PDIP Papua Barat

Berita Terkait

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:53 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Untuk Dijegal

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:57 WIB

Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Beri Analisa Dampak Bagi Daerah

Rabu, 1 Mei 2024 - 14:02 WIB

Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala

Rabu, 1 Mei 2024 - 13:54 WIB

Sukses Bikin DPD RI Bertaji, LaNyalla Terima Special Award dari PWI Jatim

Jumat, 26 April 2024 - 12:08 WIB

Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati

Selasa, 23 April 2024 - 20:19 WIB

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Rabu, 17 April 2024 - 19:29 WIB

Percepat Penguatan IKN, Kemenpan RB Pastikan SDM Berkualitas

Berita Terbaru