Pelaku Begal Payudara Disejumlah TKP di Kabupaten Jayapura, Terancam 9 Tahun Bui

Minggu, 30 Januari 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Fredrickus Maclarimboen menyebut korban dari R yang terakhir merupakan anggota Polri berinisial NARP. Kala itu, korban mengendarai motor di Jalan Thabita kemudian pelaku datang dari belakang korban juga mengendarai motor langsung memepet motor korban dari belakang, lalu pelaku menyalip korban dari arah sebelah kanan.
“Dengan cepatnya pelaku mengulurkan tangan kirinya untuk memegang dan meremas payudara bagian kanan korban sebanyak satu kali dengan sedikit menarik baju korban. Kemudian pelaku pergi dengan kencang meninggalkan korban. Saat itu juga, korban sangat kaget dan langsung mengejar pelaku dari belakang sambil membunyikan klakson motornya dengan maksud agar pelaku berhenti. Akan tetapi, pelaku tancap gas dan saat berada di pertigaan jalan masuk menuju Pasar Baru sempat terjadi macet dan korban sempat mendekati pelaku,” tutur Kapolres Jayapura.
“Namun karena ketakutan, pelaku langsung berusaha menerobos kemacetan itu dengan cara mengambil atau membuat jalur baru dari samping mobil agar bisa kabur. Saat itu juga pelaku berhasil kabur meninggalkan korban dan akhirnya korban kehilangan jejak pelaku.

Baca Juga :  Sambangi Pengobatan Gratis Rumah Ke Rumah, Bakti TNI Untuk Warga Jayapura

Beruntung korban sempat menghafal plat nomor polisi motor yang dikendarai oleh pelaku, kemudian korban Polres Jayapura untuk membuat lapoaran agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Saat dihadirkan di jumpa pers Polres Jayapura, Sabtu (29/1/2022), pelaku R (29) tampak tenang.

Pekerja swasta itu dibawa dari tahanan ke halaman Mapolres Jayapura dengan tangan diborgol. Pria berbadan tambun yang mengaku sudah berkeluarga dan sudah berpisah sejak tahun 2017 itu lebih banyak diam. Saat diambil gambarnya pun dia terus hanya diam dan menundukkan kepalanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Jayapura juga mengungkapkan, kasus asusila yang dilakukan pelaku berinisial R (29) ini berhasil terungkap saat terakhir pelaku melakukan aksinya pada Rabu (26/1/2022) lalu.

Baca Juga :  Disela Kunjungan Kerja, Walikota Tidore Kepulauan Sempatkan Bertemu Direktur Poltekbang Jayapura

“Jadi saat itu pelaku memegang dan meremas payudara korban yang hendak berolahraga atau lari sore. Korban yang tidak terima, kemudian melaporkan ke keluarganya yang merupakan anggota kami. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Cycloop dan Paniki berhasil mengetahui identitas pelaku dan pelaku ditangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario saat berada di dalam rumahnya,” imbuh AKBP Fredrickus Maclarimboen.

Lanjut Kapolres Jayapura menyampaikan, dari 8 kali aksi yang dilakukan pelaku R, hanya 1 korban yang membuat laporan polisi yang kebetulan seorang anggota Polwan di Polda Papua.

“Pelaku diketahui telah memiliki seorang anak dan istri, namun sudah berpisah semenjak tahun 2017 lalu,” pungkasnya. (DE)

Baca Juga :  KDRT, Oknum Pegawai Honorer Dilaporkan ke Polsek Taliabu Barat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:07 WIB

Menteri Maman Dorong Pengusaha UMKM Lakukan Diversifikasi Pasar di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:17 WIB

Ketua Umum IKA Trisakti Sambut Ribuan Wisudawan yang Resmi Bergabung Sebagai Anggota IKA Trisakti.

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:57 WIB

Kementerian UMKM dan YDBA Selenggarakan Pelatihan Trainer untuk Lembaga Inkubator Demi Membangun Ekosistem Wirausaha yang Inklusif

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:24 WIB

Wamen UMKM Soroti Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Mendorong Kewirausahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:36 WIB

Maman Abdurrahman Berziarah Ke Makam Pejuang Reformasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:07 WIB

Menteri UMKM Ajak Pemda Berdayakan UMKM secara Inklusif dan Berkelanjutan

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:38 WIB

Kadin Yakin Pertumbuhan Ekonomi Akan Meningkat di Sisa Tahun 2025

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:30 WIB

Apindo: Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja bagi Korban PHK

Berita Terbaru