Sidang Panti Rehab Dilangkat, Kembali Hadirkan Saksi A De Charge

Rabu, 19 Oktober 2022 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb kembali digelar, pada Selasa (18/10/2022), dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan, terdakwa DP dan HS mengikuti sidang itu secara virtual. Adapun agenda dalam sidang tersebut, untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (A De Charge) Sehmalem Tabana Sembiring.

Sidang yang digelar di ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH itu, saksi menerangkan, bahwa almarhum Sarianto Ginting kerap mencuri uang adiknya. Bahkan, Sarianto pernah meminta uang kepada ibunya sambil menghunuskan parang.

Hal itu dilakukan Sarianto untuk membeli narkoba. Atas dasar keresahan itu lah, keluarga Sarianto kemudian berinisiatif untuk direhab. Kemudian keluarganya meminta bantuan saksi, agar Sarianto dapat dibina di Panti Rehab di Raja Tengah, Kuala.

“Tiga kali dia (Sariandi – adik Sarianto) datang ke rumah saya sama kakeknya. Di luar pun, sudah banyak hutang abangnya. Dia (Sarianto) sering mencuri duit di bengkel abangnya,” terang saksi di persidangan yang dipimpin Halida Rahardhini SH MHum itu.

Waktu minta tolong pertama kali untuk merehab Sarianto, saksi belum memenuhi permintaan keluarganya. Sebelum keluarga Sarianto menemui saksi, mereka pernah datang ke panti rehab di Kuala, tapi tidak diterima.

Tidak sehat dan lemas

Setalah kali ke tiga keluarga Sarianto minta tolong, akhirnya saksi mau membantunya. Tapi saat itu masih diupayakan oleh saksi. Keesokan harinya, saksi dan kakek serta Sariandi pergi ke panti rehab.

Baca Juga :  2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Akhirnya, Sarianto diterima oleh Uci untuk direhab di sana. Kemudian, keluarga Sarianto menandatangani surat pernyataan sebelum Sarianto direhab. Besoknya, Sarianto dijemput dari rumahnya untuk dibawa ke panti rehab.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 
Bahas Program dengan Kadispen, Bamus Betawi Dorong Mulok Masuk dalam Kurikulum Sekolah
Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam
2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 
SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker
Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi
Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi
Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 16:45 WIB

Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Selasa, 23 April 2024 - 20:19 WIB

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Senin, 4 Maret 2024 - 19:15 WIB

Lanny Gumulya Peraih Emas Asian Games IV Meninggal di Usia 80 Tahun

Rabu, 28 Februari 2024 - 21:12 WIB

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:27 WIB

Breaking News: Kylian Mbappe Dikonfirmasi Gabung Real Madrid

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:27 WIB

Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap

Selasa, 30 Januari 2024 - 11:42 WIB

Kabur ke Rumah Paman, Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun di Langkat Diciduk Polisi

Berita Terbaru