Terima Wakil Menteri Perdagangan, Bamsoet Dukung Pembentukan Bursa Kripto Di Indonesia

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kementerian Perdagangan berperan mengeluarkan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) robot trading. Agar bisa digunakan dalam trading di pasar modal maupun perdagangan aset kripto, robot trading tersebut terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang saat ini sedang dikaji oleh Bappebti. Persyaratan tersebut, misalnya, robot trading harus memiliki izin dari pialang atau terafiliasi dengan salah satu pialang yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti untuk pialang berjangka maupun OJK untuk pialang pasar modal,” tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini menjelaskan, Kementerian Perdagangan, Bappebti, dan berbagai stakeholders lainnya seperti APLI dan AP2LI yang bernaung dibawah KADIN Indonesia, harus terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait perkembangan ekonomi digital ke berbagai kalangan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan yang jelas, sekaligus bisa membedakan antara money game, ponzi, multi level marketing, robot trading, kripto, dan berbagai hal seputar ekonomi digital lainnya. Mengingat dalam pertemuan G-20 di Glasgow, ekonomi digital sudah masuk dalam 5 topik besar yang diperbincangkan dan menjadi working paper di setiap kementerian. Topik lainnya antara lain climate change, penurunan emisi karbon, UMKM, dan kesehatan.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Bersama Ketua KONI Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Buka Rakernas KONI 2023

“Posisi Indonesia sebagai pemimpin G-20 harus dimaksimalkan untuk menjadikan Indonesia sebagai leader dalam pengembangan ekonomi digital dunia berbasis kripto/robotik/dan sejenisnya. Untuk itu Indonesia harus memberikan contoh. Misalnya, dengan memasukan sektor ekonomi digital dalam Omnibus Law Sektor Keuangan, maupun mengaturnya secara tersendiri melalui Undang-Undang Ekonomi Digital. Pilihan mana yang terbaik, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan parlemen. Selain melalui peraturan perundangan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan menghadirkan Kementerian Ekonomi Digital,” jelas Bamsoet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, sesuai klarifikasi Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing, OJK tidak melarang perbankan melayani transaksi keuangan pedagang aset kripto. Pelarangannya adalah Bank tidak boleh menjadi agen penjual kripto, atau menempatkan asetnya dalam bentuk kripto. Hal ini sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 UU Perbankan, yang mengatur tentang jenis usaha bank yang didalamnya tidak terdapat ketentuan kegiatan usaha perdagangan komoditi.

Baca Juga :  DPP Eksponen Alumni HMI Pro Jokowi Amin Mendukung Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

“Namun sebagaimana ditegaskan Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing, perbankan tetap bisa melayani transaksi jasa keuangan nasabahnya. Sebagai lembaga intermediasi, bank menghimpun dana dari masyarakat dan memberikan kredit. Pedagang aset kripto atau investor tetap bisa difasilitasi bank untuk kelancaran transaksi keuangannya maupun untuk kebutuhan pendanaan,” pungkas Bamsoet.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Percepat Penguatan IKN, Kemenpan RB Pastikan SDM Berkualitas
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
RDP di DPRD Langkat Soal Ratusan PPPK Guru yang Gagal Seleksi Diwarnai Aksi Saling Pukul Meja
Terkesan Carut Marut Seleksi PPPK di Langkat, Wakil Ketua LPK Minta Kapolres dan Kajari Periksa BKD Langkat dan Dinas Terkait
Pada Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Paparkan Capaian Selama 2023
Ratusan Guru Honorer di Langkat Lulus Passing Grade PPPK Unjuk Rasa di Kantor Bupati
Pengukuhan 138 Pejabat di Pemkab Langkat Menuai Kritikan dan Munculkan “Bau Tak Sedap”

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 15:59 WIB

Resmi Mendaftar Lewat NasDem, Samaun Dahlan Siap Bertarung di Pilkada Fakfak 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:39 WIB

Dukung Syah Afandin Maju Pilkada Langkat, HMKI Sodorkan Sejumlah Tokoh Karo

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:26 WIB

Kembali Raih Prestasi, Kota Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:21 WIB

Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:09 WIB

FGD Hima Persis DKI, Tagline Sukses Jakarta Disebut Bawa Semangat Kemajuan

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:03 WIB

Pleno DPD PAN Bassam Kasuba Tidak Lolos, Mohtar Sumaila Pasang Dada Karena Kepentingan Pribadi

Senin, 6 Mei 2024 - 23:21 WIB

Oknum Lurah di Langkat Nyambi Pelaksana Road Race yang Diduga Abai Pajak Hiburan

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Berita Terbaru

Daerah

Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:21 WIB