Terkait Kasus Mafia Tanah, Kuasa Hukum Eks Kakanwil Hadirkan Saksi Ahli dalam Persidangan

Senin, 21 November 2022 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur No. 887/600 -31.75/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019.

3. Surat Lurah Cakung Barat No. 183 / -1.711.12 tanggal 28 Maret 2019 dan Surat Lurah Cakung Barat No. 306 / -1.711.12 tanggal 18 Juni 2019.

Menurut kuasa hukum H. Abdul Halim, bahwa semua itue telah tepat dan dapat dibuktikan di persidangan berikutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Kuasa Hukum dari Erlangga Law Firm dan H. Abdul Halim saat konferensi pers di Boutique Hotel, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022) Siang.

Hadir pada sidang tersebut kuasa hukum dari H. Abdul Halim bersama kuasa hukum dari mantan Kakanwil DKI Jakarta, diantaranya Erlangga, Apin, dan Bambang.

Baca Juga :  Gugatan Mantan Peserta Seleksi PSI DKI Jakarta Ditolak PN Jakpus: PN Tidak Berwenang Memutus Urusan Pencalegan Parpol 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 11:16 WIB

Gubernur Sulsel Ajukan Proyek Infrastruktur ke Kementerian PU, Termasuk Jembatan Barombong dan Jalan Layang Bone

Jumat, 25 April 2025 - 16:37 WIB

Gubernur Sulsel Apresiasi Penetapan Sulawesi Selatan sebagai Provinsi Prioritas Ekonomi Kreatif

Rabu, 23 April 2025 - 17:24 WIB

Gubernur Sulsel Bentuk Tim Promosi Investasi untuk Ciptakan Konglomerat Lokal

Rabu, 23 April 2025 - 12:13 WIB

Pengadaan Gabah Sulsel Melebihi Target, Gubernur Andi Sudirman Sampaikan Terima Kasih

Minggu, 20 April 2025 - 21:59 WIB

Gubernur Sulsel Bersama KASAL Serahkan Kapal Nelayan di Takalar

Sabtu, 19 April 2025 - 11:39 WIB

Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Komitmen Atasi Stunting di Sulawesi Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 11:24 WIB

Gubernur Sulsel Tinjau Objek Wisata Air Panas Pincara

Selasa, 1 April 2025 - 09:29 WIB

Gerakan Bersih Masjid : PRIMA DMI Sulsel laksanakan pesan Jusuf Kalla

Berita Terbaru

Ketua KADIN Anindya Bakrie (Detik Indonesia/ANTARA)

Ekonomi & Bisnis

Kadin Yakin Indonesia dan AS Segera Jalin Kesepakatan Dagang Baru

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:08 WIB