Tak Terima Menggunakan Dokumen yang Diduga Palsu, Dominikus Bersama Pengacaranya Ambil Langkah Hukum

Senin, 13 Juni 2022 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Terkait adanya Laporan Polisi nomor, STTLP/95/VI/RES.7.4/2019 dengan terlapor atas nama Damianus Maksi Mela alias Maksi Mela, Susana Soi dan Ch. Karmel Betang, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Untuk itulah Novianus Martin Bau yang merupakan kuasa hukum dari pelapor Dominikus Yohanis Nahak, berdasarkan surat kuasa dari Martha Olo yang merupakan ibu kandung dari pelapor, membuka laporan kepolisian pada Senin, (13/6/2022) Pukul 14.00 WIB.

Bersama kliennya Joni Nahak (pelapor) yang merupakan cucu dari pewaris yang bertempat di Kantor Hukum Martin & Rekan, Sawangan, Depok, memberi tahu adanya bukti tambahan. Dengan adanya beberapa bukti yang diduga palsu, namun digunakan pada Gugatan Perdata sebagai bukti. Jelas ini perbuatan pidana.

Atas hal tersebut, klien kami sudah membuat Laporan di Polres Belu pada Bulan Juni 2019, dan sudah dalam proses sidik. Akan tetapi pada bulan april 2022, keluar surat SP3 dari Polres Belu dengan alasan Kurang Bukti. Dengan demikian Pelapor besama kuasa hukumnya telah mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum dan Permohonan Gelar Perkara Kasus kepada Kapolri agar dilakukan gelar di Mabes Polri.

“Hari ini, kami akan memberikan konfirmasi lagi terkait bukti-bukti yang akan kita serahkan kembali terkait perkara pidana di Polres Belu, bahwa berdasarkan data yang klien kami miliki sepeti Surat Permandian yang tercatat  di Gereja St. Theodorus Weluli bahwa ibu kandung dari Damianus Maksi Mela alias Maksi Mela adalah Yuliana Soi, namun dalam Fakta Persidangan perkara No. 39/PDT.G/2016/PN.Atb pertimbangan hakim, ibu jandung dari Damianus Mela adalah Susana Soi,” ujar Martin.

Baca Juga :  Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

“Namun pada bukti lain, seperti surat keterangan kematian Nomor : Kel. Tk. 474.3/118/V/2012 dari Kantor Kelurahan Tenukiik, Kota Atambua, terlapor menyatakan dirinya anak kandung dari Cecilia Ili Mali,” sambungnya.

Dengan demikian, “bukti-bukti yang dimiliki oleh Damianus bertentangan satu sama yang lain, sehingga ada suatu kebohongan, artinya ada bukti-bukti yang diduga dipalsukan,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:18 WIB

Wakil Bupati Halut Jadi Khatib dan Imam dalam Safari Jumat di Desa Gotalamo

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:44 WIB

Hasby Yusuf Buka Kuota 1.000 Beasiswa PIP untuk Siswa Yatim, Disabilitas, dan Keluarga Tidak Mampu di Maluku Utara

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:59 WIB

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Program Kebudayaan Fadli Zon untuk Maluku Utara

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:32 WIB

Polres Halsel Kembali Melakukan Penertiban Dua Lokasi Tambang Emas Tampa Izin 

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:23 WIB

Kekayaan Terbesar Maluku Utara Bukan Emas dan Nikel, Tetapi Sejarah dan Kebudayaan.

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:44 WIB

Gubernur Malut Bersama BPKP, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:17 WIB

Wabup Halut Tinjau PDAM Tobelo, Dorong Peningkatan Layanan dan Imbau Warga Taat Bayar

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:08 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Lepas Rombongan Calon Jemaah Haji 1446 H/2025 M

Berita Terbaru