Sekretaris MPW PP Sulsel Tolak di PLT Kan, Sibali: Keputusan Pleno Cacat Hukum !

Rabu, 2 Maret 2022 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MAKASSAR- Sekretaris MPW PP Sulsel, Sibali SE, SH Keberatan atas Pergantiannya pada saat Rapat Pleno Pengurus MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan di Hotel Kenari Makassar, pada tanggal 1 Maret 2022.

“Pergantian sekertaris MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan
dengan Pelaksana Tugas / PLT yang dikeluarkan oleh Ketua MPW Pemuda Pancasila Sulawesi
Selatan, dalam rapat Pleno tersebut adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai
kekuatan mengikat secara organisasi,” ungkap Sibali melalui keterangan resminya ke wartawan, Rabu (02/03).

Ia menuturkan, hal tersebut terang dan nyata telah melanggar AD/ART, beserta peraturan organisasi/ PO Pemuda Pancasila Sulawesi
Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat peringatan 1 dan 2
tertanggal 28 November 2022 secara bersamaan diberikan dengan alasan, selaku
sekertaris tidak melaksanakan fungsi dan tugas maksimal olehnya selaku sekertaris melanggar anggaran dasar adalah tindakan yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Baca Juga :  Ketua DPD PKN Maluku Utara Taskin Dano: Kembalikan Kedaulatan Rakyat

“Saya selaku sekertaris sudah melaksanakan tugas organisasi
dimana telah mewakili ketua dalam melakukan konsolidasi MUSCAB di 15 MPC Pemuda Pancasila Kabupaten/Kota serta memberikan sambutan dalam MUSCAB yang dimaksud serta aktif mengikuti rapat kerja MPW Pemuda Pancasila Sulawesi
Selatan sebagai pimpinan sidang, juga mengikuti rapat kordinasi wilayah MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan selaku pemimpin rapat dan juga pelaksanaan rapat
pleno selalu hadir dengan kapasitas sebagai pimpinan rapat pleno dan yang terakhir mengikuti Rakornas,” urai Sibali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Bahas Program dengan Kadispen, Bamus Betawi Dorong Mulok Masuk dalam Kurikulum Sekolah
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas
Percepat Penguatan IKN, Kemenpan RB Pastikan SDM Berkualitas
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
RDP di DPRD Langkat Soal Ratusan PPPK Guru yang Gagal Seleksi Diwarnai Aksi Saling Pukul Meja
Terkesan Carut Marut Seleksi PPPK di Langkat, Wakil Ketua LPK Minta Kapolres dan Kajari Periksa BKD Langkat dan Dinas Terkait
Pada Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Paparkan Capaian Selama 2023

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB

Daerah

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB