Diduga Tidak Memiliki Ijin Puluhan Kubik Kayu Ditahan Subdit Gakkum Polairud Polda Malut

Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas bongkar muat kayu yang diduga tidak memiliki ijin.

Aktivitas bongkar muat kayu yang diduga tidak memiliki ijin.

“Saat dikonfirmasi terkait dengan pengembalian BB tersebut, pihak Subdit Gakkum Polairud Polda Malut, menyampaikan bahwa itu bukan dikembalikan, melainkan dititip sementara dikarenakan takut jangan sampai BB tersebut rusak, akibat kena hujan panas jika ditampung di depan Kantor.

Tindakan ini diduga telah menabrak aturan, sebab dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada satu pun undang-undang atau peraturan yang mengatur terkait dengan barang bukti (BB), pada sebuah perkara hukum bisa di titipkan kepada terduga dengan alasan apapun selama proses penyelidikan masih berjalan.

Lebih parahnya lagi dua orang terduga atas dugaan kasus ilegal logging tersebut, tidak dilakukan penahanan sementara selama proses penyelidikan berlangsung demi kepastian hukum, akan tetapi keduanya dibiarkan berkeliaran seolah tidak ada persoalan dugaan pelanggaran hukum, yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku bisnis gelap berupa ilegal logging tersebut.

Untuk diketahui kayu tersebut dibawa dari Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tujuan Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dengan menggunakan kapal long boat milik warga Desa Nondang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:45 WIB

Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Dianugerahi Gelar Kepala Daerah Muda Inspiratif oleh PKS

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:37 WIB

Peringati Hardiknas 2025, Bupati dan Wakil Bupati Halut Sampaikan Pesan Inspiratif tentang Pentingnya Pendidikan

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:34 WIB

Hasil Terbaru Mata Air Desa Kawasi Masi Terjaga Dengan Baik

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:38 WIB

Kementerian ESDM Kembali Terbitkan IUP Perusahaan Tambang Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:17 WIB

Mediasi Masyarakat Haltim dan PT STS, Capai Kesepakatan

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:14 WIB

Tarik Tambang Sambut May Day di PT Wanatiara Persada Berlangsung Meriah

Rabu, 30 April 2025 - 17:07 WIB

Wagub Malut Pastikan Tak Ada Nepotisme Dalam Pelantikan 3 Kepala OPD

Rabu, 30 April 2025 - 15:31 WIB

Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Desak Kejati Malut, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di Taliabu

Berita Terbaru

Irma Mayang Sari(Pengurus BSNPG & PP KPPG)

Teraju

Dari Rumah, Perempuan Menenun Ekonomi Bangsa

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:54 WIB