Dugaan Kasus KDRT Rizky Billar, Praktisi Hukum Muhammad Burhanuddin Angkat Bicara

Kamis, 6 Oktober 2022 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada dua Unsur yang dipenuhi oleh Billar yaitu kekerasan secara fisik dan kekerasan secara psikis. Kalau kekerasan secar fisik ini kita lihat lagi pada kriterianya apakah pada saat itu menimbulkan luka? Kalau dia biasa-biasa saja hukumannya itu sekitar 4-6 bulan biasanya.

“Kalau istrinya yang dikeras ini mungkin sakit dan tidak bisa melakukan aktifitas itu maksimal 5 tahun, tapi kemudian itu berkembang dan ada luka berat mungkin cacat atau meninggal dunia itu ancamannya 15 tahun masa hukumannya,”Jelas Burhan.

Begitu juga secara psikis, kalau dia trauma berat itu bisa 3 tahun, biasanya laki-laki emosi itu bukan mau mencekik leher atau untuk menghilangkan suaranya itu tidak sampai kesana, mungkin itu isu-isu liar yang berkembang tapi faktanya ada kekerasan secara fisik. Kekerasan fisik itu yang terjadi mungkin karena saking jengkelnya Billar ini sampai mencekik begitu.

“Apapun itu sebagai seorang laki-laki, sebagai seorang kepala rumah tangga itu tidak dibenarkan untuk mengkasari istrinya, itu tidak ada kompromi sama sekali terhadap kekerasan kepada istri,”tegasnya.

Kalau terkait olah TKP itu biasanya masing-masing pihak ada, baik pelapor dan terlapor ini ada supaya tindak pidana yang disangkakan ini menjadi terang-menerang, tapi kalau memang tidak ada biasanya ada peran pengganti tapi menimal peran pengganti. “Pelakunya salah satu bahwa apa yang di bicarakan oleh Lesty kemudian apa yang di verifikasi oleh Billar itu benar atau tidak dalam olah TKP itu,”Tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Fari
Editor : Mul
Sumber : Youtub

Berita Terkait

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas
Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena
Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Untuk Dijegal
Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Beri Analisa Dampak Bagi Daerah
Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
Sukses Bikin DPD RI Bertaji, LaNyalla Terima Special Award dari PWI Jatim
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 16:45 WIB

Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Selasa, 23 April 2024 - 20:19 WIB

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Senin, 4 Maret 2024 - 19:15 WIB

Lanny Gumulya Peraih Emas Asian Games IV Meninggal di Usia 80 Tahun

Rabu, 28 Februari 2024 - 21:12 WIB

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:27 WIB

Breaking News: Kylian Mbappe Dikonfirmasi Gabung Real Madrid

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:27 WIB

Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap

Selasa, 30 Januari 2024 - 11:42 WIB

Kabur ke Rumah Paman, Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun di Langkat Diciduk Polisi

Berita Terbaru