Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: 7 Propinsi Dibawah UUDS 1950, Saatnya Direvisi Dibawah UUD 1945

Minggu, 20 Februari 2022 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Senator Fachrul Razi Kondisi saat ini terdapat 20 Provinsi dan 236 Kab/Kota yang undang-undang pembentukannya bersifat kumulatif, beberapa daerah diatur dalam 1 (satu) undang-undang pembentukan. Disamping itu, dasar hukum pembentukannya masih berdasarkan pada UUDS Tahun 1950. DPR RI melalui Komisi II berinisiatif menyusun RUU tentang Provinsi yang tujuan awalnya adalah agar 1 (satu) daerah otonom diatur dengan 1 (satu) undang-undang dan penyempurnaan dasar hukum untuk mewujudkan tertib hukum administrasi negara.

Senator Fachrul Razi dalam paparannya menyampaikan bahwa Komite I yang mewakili DPD RI memberikan pandangan akhir dalam pembahasan Tingkat I di Komisi II DPR RI yang dapat kami sampaikan sebagai berikut:

Bahwa DPD menyetujui 4 (empat) muatan substansi dalam 7 (tujuh) Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi terkait Penyempurnaan dasar hukum untuk mewujudkan tertib hukum administrasi negara.
Fachrul Razi menambahkan bahwa Penyesuaian cakupan wilayah dengan mengakomodir kabupaten/kota yang saat ini eksisting di masing-masing provinsi; Penegasan karakteristik wilayah yang menunjukan kekhasan masing-masing provinsi, serta Sinkrnisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Setelah Komite I melakukan serangkaian kegiatan Pembahasan terhadap 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah sebagaimana uraian di atas, sesuai dengan amanat Tata Tertib DPD RI Nomor 2 Tahun 2019, maka Komite I dalam Sidang Paripurna hari ini meminta pengesahan atas Pandangan sebagaimana dimaksud menjadi Keputusan DPD RI,” Tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Temui Ketua Komisi II DPR RI, Eki Pitung beri Rekomendasi Perubahan UU 29 Tahun 2007
Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla
Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Tingkatkan Semangat Petani Sula, Alien Mus: Saya Sudah Berjumpa Dengan Investor
Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024
Bantu Kesulitan Warga, Safrin Gailea Bagikan Beras di Bulan Ramadan
Bentuk Diskriminasi, Senator Asal Papua Barat M.Sanusi Rahaningmas Minta Edaran Buka Bersama Ditidakan Segera Dibatalkan

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:17 WIB

Pemerintah Kampung Negeya Salurkan Bantuan Dana BLT Kepada Masyarakat

Senin, 20 Mei 2024 - 18:35 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 18:14 WIB

Walikota Ali Ibrahim Resmi Lepas 118 Calon Jama’ah Haji Kota Tidore Kepulauan

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:46 WIB

SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Berita Terbaru

Internasional

Soal Konflik di Gaza, Joe Biden: Bukan Genosida!

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:15 WIB

Nasional

PKB Sebut Ada Komunikasi dengan Anies Soal Pilgub Jakarta 2024

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:24 WIB