Tim Resmob Polres Tolitoli Kembali Ringkus Pelaku Curanmor

Sabtu, 26 Februari 2022 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari penangkapan itu berhasil  mendapatkan informasi tentang 1 (satu) orang temannya yang bersama sama melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Mio gear warna merah yakni R alias E,

Kasus curanmor ini terjadi pada bulan januari 2022, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/35/I/2022/SPKT/POLRES  TOLITOLI/POLDA SULTENG,Tanggal 31 Januari 2022 sekira jam 16.25 wita dijalan radio Baru kecamatan Baolan,tepatnya di SMANegeri 3 Tolitoli,yang dilaporkan oleh Rusman, warga Jln Cendrawasih kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli,yang kehilangan motor saat anaknya di sekolah”kata Kasubbag Humas polres Tolitoli,dalam rilisnya

Awalnya,Pada hari senin tanggal 31 januari 2022 sekitar jam 13,30 wita,anak pelapor bernama Melisa pamit untuk pergi kesekolah yakni di SMA Negeri 3 Tolitoli. Kemudian memarkir motor tersebut diparkiran sekolah.sesaat hendak ingin pulang sekitar jam 17.00 wita anak pelapor tersebut melihat motor pelapor yang diparkir disekolah telah hilang” jelasnya

Berkat kerja keras Tim Opsnal Resmob satreskrim Polres Tolitoli lakukan pengembangan penyelidikan kasus Curanmor akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil meringkus tersangka.

Setelah selesai dilakukan perawatan di RSU Mokopido Tolitoli,kemudian tersangka langsung Dibawa ke Makopolres Tolitoli oleh Tim Resmob polres Tolitoli untuk menjalani proses hukum.polisi masih terus lakukan pengembangan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Asyram
Editor : Harris
Sumber : Kasubbag Humas Polres Tolitoli

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:12 WIB

Gubernur Sherly Tjoanda Dukung Industri Kelapa Maluku Utara, Kunjungi PT NICO Tobelo

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:34 WIB

Piet Hein Babua Resmi Jabat Bupati Halut, Janjikan Pemulihan BPJS

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Gelar Apel Perdana Usai Pelantikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:23 WIB

NHM Beri Cenderamata dalam Sertijab Bupati Halmahera Utara 2025-2030

Senin, 24 Maret 2025 - 11:09 WIB

Gubernur Malut Lepas Mudik Bersubsidi, 11.008 Penumpang Dapat Fasilitas Khusus

Senin, 24 Maret 2025 - 10:58 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ajak Warga Kelola Sampah untuk Cegah Banjir

Senin, 24 Maret 2025 - 10:55 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda: ASN Harus Jadi Pelayan Masyarakat, Bukan Sebaliknya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis Maluku Utara di Ternate

Berita Terbaru

Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir saat diwawancarai awak media di Masohi, Senin (24/3/2025) Detik Indonesia/Tribun Ambon/Silmi Suailo

MALUKU

Bang Ozan: Keselamatan Pemudik Lebih Utama dari Segalanya

Selasa, 25 Mar 2025 - 16:38 WIB