Disaksikan KPK RI, Gubernur dan Walikota Teken Kesepakatan Bersama Pengelolaan Pantai Panjang Bengkulu

Rabu, 10 November 2021 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadirnya KPK, kata Maruli Tua, sesuai dengan tupoksi KPK yang memiliki tiga fungsi yaitu koordinasi, monitoring dan pencegahan.

“Dan yang paling penting adalah pencegahan, dalam hal ini pencegahan korupsi dari pengelolaan aset pemerintah,” sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk menghindari adanya penguasaan aset pemerintah oleh pihak yang tidak berhak serta mencegah hilangnya aset yang dapat merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini juga sebagai tupoksi kami sebagai pencapaian monitoring KPK terhadap Pemprov dan Kota Bengkulu dalam penyelesaian aset Pantai Panjang,” ujarnya.

Namun di samping itu, dirinya berharap adanya tindaklanjut dari kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak, sehingga kedepannya tidak ada lagi masalah dalam pengelolaan kawasan Pantai Panjang tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Minta BPTI Perkuat Kelembagaan KONI

//Berikut isi Berita acara kesepakatan bersama antara Pemrov Bengkulu dengan Pemda Kota Bengkulu tentang pengelolaan pantai Panjang:

Pada hari ini Selasa tanggal 9 November 2021 antara Pemrov Bengkulu dan Pemda Kota Bengkulu telah melakukan kesepakatan bersama tentang pengelolaan pantai panjang sebagai berikut :

1. Pemerintah Kota Bengkulu bersedia bersama-sama dengan Pemrov Bengkulu dalam pengelolaan dan perencanaan terkait Pantai Panjang sesuai tupoksinya masing-masing yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

2. Walikota Bengkulu bersedia mengeluarkan aset tanah di Pantai Panjang dari catatan di Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemda Kota Bengkulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung pengajuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemprov Bengkulu.

Baca Juga :  Masjid At-Thohir, Bukti Erick Thohir Atas Ayah dan Umat Islam

3. Pemanfaatan dan pengelolaan aset sepenuhnya kewenangan Pemprov Bengkulu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pemprov Bengkulu memberikan kepastian dan tidak merubah terkait kontrak kerjasama yang sudah dilakukan Pemda Kota Bengkulu dengan pihak ketiga dan untuk selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Hal-hal lain yang belum diatur dalam poin-poin kesepakatan di atas dapat disepakati lebih lanjut.

Kesepakatan itu ditandatangani kedua belah pihak yang ditandatangani Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Walikota Helmi Hasan, Kajati Bengkulu Agnes Triani serta Kasatgas Direktorat Korsup Wilayah KPK RI Maruli Tua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Percepat Penguatan IKN, Kemenpan RB Pastikan SDM Berkualitas
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
RDP di DPRD Langkat Soal Ratusan PPPK Guru yang Gagal Seleksi Diwarnai Aksi Saling Pukul Meja
Terkesan Carut Marut Seleksi PPPK di Langkat, Wakil Ketua LPK Minta Kapolres dan Kajari Periksa BKD Langkat dan Dinas Terkait
Pada Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Paparkan Capaian Selama 2023
Ratusan Guru Honorer di Langkat Lulus Passing Grade PPPK Unjuk Rasa di Kantor Bupati
Pengukuhan 138 Pejabat di Pemkab Langkat Menuai Kritikan dan Munculkan “Bau Tak Sedap”

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:27 WIB

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Rabu, 17 April 2024 - 21:18 WIB

Dukung Heru Tuntaskan Banjir, Milenial Jakarta: Gak Usah Dengar Suara Nyinyir

Kamis, 11 April 2024 - 00:17 WIB

Rayakan Idul Fitri 1445 H Bersama Keluarga, Surijaty Gelar Open House

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:14 WIB

Hadiri Pelantikan LAB, Kombes Nicolas Sampaikan Maklumat Hukum Jelang Idul Fitri 1445 H

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:59 WIB

Hadiri Acara Bamus Betawi, Ketum Salatin: Pelantikan LAB Merupakan Penguatan Budaya Asli Indonesia

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:22 WIB

Kembali buat Gebrakan di Bulan Ramadhan, Eki Pitung Lantik Pengurus LAB dan Santuni 500 Anak Yatim

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:01 WIB

Ditanya soal Gugatan di MK, Bunda Indah: Prabowo tidak Mencari Uang, Dia Hanya Menunggu Kematiannya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:49 WIB

Pemilu 2024: PSI Meraup 465.936 suara, William Sarana Menjadi Caleg Suara Terbanyak

Berita Terbaru