Made Santi Tetap Ketua PHDI NTB Yang Sah

Selasa, 15 Maret 2022 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Made Santi menegaskan, SK PHDI pusat versi MLB itu juga terkesan sebagai upaya pembunuhan karakter bagi dirinya.

Sebab, dalam poin pertama disebutkan alasan pemberhentian karena melakukan perbuatan tercela.

“Ini jelas (upaya) pembunuhan karakter. Saya memang dikatakan tersangka, tapi dari kacamata hukum ada asas praduga tak bersalah. Seseorang itu bersalah jika sudah ada putusan hakim dan inkrah. Saat ini saya masih diproses di Polda NTB dan Kejati NTB,boleh ditanyakan langsung apakah kasus saya (yang diduga melakukan tindak pidana ITE) sudah tahap P19 atau sudah P21? . Sehingga SK tersebut sudah menghakimi duluan, ini perbuatan yang tidak beradab,” tegas dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, dalam AD/ART PHDI juga sudah jelas bahwa pengurus bisa di PAW jika sudah ada putusan pengadilan minimal pidana 2 tahun, baru bisa di-PAW.

Baca Juga :  Raja Ampat Dipersiapkan Sebagai Tempat Side Event G20 Tahun 2022

“Kalau ada yang bilang, kemana marwah PHDI?. Ya saya tegaskan marwah PHDI ada di AD/ART itu, dan bukan hanya berdasarkan prasangka saja. Apalagi sampai mengatakan bahwa saya tersangka dan tercela,” katanya.

Made Santi menegaskan, terkait beredarnya SK PHDI versi MLB tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Sudah ada sinyal dari PHDI Pusat, saya tinggal tunggu waktu, saya akan menuntut secara pidana. Tapi tunggu waktunya,” tegas dia.

Sementara itu anggota Sabha Walaka PHDI Pusat, Dr Gerudug MPH menegaskan, PHDI pusat versi MLB tidak sah. Sebab, penyelenggaraan MLB di Bali itu hanya bersifat undangan Simakrama, dan hanya dihadiri perwakilan di dalam Bali saja.

Baca Juga :  Demi Kemajuan Morotai, PJ Bupati Sambangi Mantan Bupati dan Menteri Perdagangan

“Dalam AD/ART kan jelas, kalau mau selenggarakan MLB ada ketentuannya. MLB itu sama sekali tak terpenuhi. Jadi tidak ada Provinsi lain yang hadir, mereka hanya kumpul-kumpul dan kemudian ayo buat ini, dan mengaku ini dan itu,” katanya.

Menurut Gerudug, pihak yang mengaku sebagai PHDI Pusat padahal hasil MLB itu sudah tidak benar.

“Terus terang produk MLB tidak sesuai ketentuan. Kalau dia mengaku parisada pusat jelas nggak benar. Saya ikut parisada sejak 1977, dan saya di PHDI pusat sejak 2006 sampai saat ini. Saya tahu betul AD/ART, dan melihat ada SK ini saya hanya tertawa,” katanya.

Gerudug mengungkapkan, alasan dilaksanakan MLB di Bali saat itu lantaran PHDI hasil Mahasabha XII dinilai mengayomi suatu aliran yang berbeda yang dianggap bukan Hindu.

Baca Juga :  Pemkab Kepsul Kembali Raih WTP Tiga Kali Berturut-turut

“Tapi MLB itu hanya dihadiri dari pulau Bali. Sementara Mahasabha XII di Jakarta dihadiri seluruh Indonesia, perwakilan umat Hindu di Aceh sampai Papua,” tegasnya.

Ia menegaskan, bahwa sampai saat ini PHDI hasil Mahasabha XII masih tetap dan ajeg sebagai PHDI yang diakui pemerintah dan sah.

Hal yang sama ditegaskan Wakil Ketua Bidang Organisasi PHDI NTB, I Gusti Lanang Patra.

“Saya ingin pertegas bahwa PHDI (Hasil Mahasabha XII) adalah satu-satunya lembaga tertinggi umat Hindu yang legitimate dan diakui pemerintah. Jadi tidak ada dua PHDI yang diakui pemerintah,” ujar Lanang Patra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Bahas Program dengan Kadispen, Bamus Betawi Dorong Mulok Masuk dalam Kurikulum Sekolah
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas
Percepat Penguatan IKN, Kemenpan RB Pastikan SDM Berkualitas
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
RDP di DPRD Langkat Soal Ratusan PPPK Guru yang Gagal Seleksi Diwarnai Aksi Saling Pukul Meja
Terkesan Carut Marut Seleksi PPPK di Langkat, Wakil Ketua LPK Minta Kapolres dan Kajari Periksa BKD Langkat dan Dinas Terkait
Pada Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Paparkan Capaian Selama 2023

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB

Daerah

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB